Who We Are
LSISPO RPN adalah unit usaha yang dibentuk oleh PT Riset Perkebunan Nusantara di dalam menjalankan tugas untuk pelayanan jasa sertifikasi ISPO, dan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penerapan ISPO di Indonesia. PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) adalah sebuah perusahaan riset dan pengembangan anak perusahaan BUMN Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan kepemilikan saham 90% oleh Holding Perkebunan Nusantara dan 10% oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Dengan pengalaman lebih dari 100 tahun di sektor kelapa sawit dan turut menjadi bagian dalam berkembangnya perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di indonesia, menjadikan PT RPN sebagai bagian penting bagi seluruh stake holder kelapa sawit di indonesia. Menyadari posisi yang strategis tersebut, maka PT RPN turut andil dalam mensukseskan percepatan sertifikasi ISPO di Indonesia.
Visi, Misi, & Sejarah Perusahaan
MENJADI RUJUKAN UTAMA BAGI PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA UNTUK MELAKUKAN SERTIFIKASI ISPO.
MENJADI PARTNER PENTING BAGI PELAKU USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DAN BERPERAN AKTIF MENSUKSESKAN PROGRAM ISPO SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
PT RPN didirikan melalui proses transformasi dari Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), terdiri atas lembaga-lembaga riset yang telah ada sejak zaman kolonial. Lembaga ini melakukan penelitian komoditas komersial yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kopi, teh, kina dan gula. Lembaga riset tertua adalah lembaga penelitian gula yang ada di Pasuruan, Jawa Timur yang berdiri pada tahun 1887, sehingga saat ini mencapai usia 126 tahun. Dengan nasionalisasi perusahaan perkebunan asing pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mengambil alih pemilikan perusahaan perkebunan asing tersebut bersama lembaga-lembaga penelitian yang ada di dalamnya. Akibat proses nasionalisasi yang tidak utuh, lembaga penelitian ini tidak memiliki status yang jelas dan sering mengalami perubahan pengelola sebelum ditetapkan menjadi PT RPN.
Proses transformasi LRPI menjadi PT RPN didasarkan pada:
- Dukungan Menteri Pertanian melalui surat No. 199/ TU.210/M/2009;
- Persetujuan Menteri BUMN melalui surat No. S.713/MBU/2009 tanggal 30 September 2009;
- Akta Pendirian Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH., M.Kn di Jakarta (20 November 2009);
- Pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-62279.AH.01.tahun 2009 tentang Pengesahan Badan HukumPerseroan, pada tanggal 22 Desember 2009.
dengan segala konsekuensi lanjutan sebagai sebuah korporasi yang mulai berdiri sejak 20 November 2009 (3) dan memperoleh status Badan Hukum sejak 22 Desember 2009 (4), akhirnya resmi LRPI menjadi PT RPN yang mendasarkan segala aktivitasnya pada kegiatan riset, pengembangan dan pelayanan perkebunan. PT RPN saat ini merupakan anak perusahaan dari Holding PTP Nusantara III (Persero), yang menjalankan fungsi berbasis riset di bidang perkebunan untuk kepentingan Holding Perkebunan, perkebunan rakyat dan perkebunan swasta.
PT RPN terdiri atas Kantor Direksi yang berkedudukan di Bogor dan Pusat-pusat Penelitian yang menyelenggarakan kegiatan operasional riset, pengembangan riset, pelayanan jasa (pengujian, konsultasi dan sertifikasi), penyediaan benih tanaman perkebunan, pengelolaan usaha tanaman serta komersialisasi produk hasil penelitian. Pada saat ini PT RPN mengelola Pusat Penelitian sebagai berikut:
1. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang berkedudukan di Medan – Sumatera Utara
2. Pusat Penelitian Karet (PPK) yang berkedudukan di Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan
3. Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) yang berkedudukan di Gambung, Bandung Selatan, Jawa Barat;
4. Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) yang berkedudukan di Pasuruan, Jawa Timur;
5. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKKI) yang berkedudukan di Jember, Jawa Timur;
Our Values
Kami selalu memberikan layanan terbaik untuk anda.
Lebih hemat dan transparan
Tim kerja yang cepat.
Auditor tersertifikasi dan berpengalaman.
Happy Clients
Hours Of Support
Hard Workers
Services
Kami melayani sertifikasi ISPO untuk ruang lingkup :
Integrasi (Budidaya dan Pengolahan)
Pengolahan Kelapa Sawit
Budidaya Kelapa Sawit
F.A.Q
Frequently Asked Questions
ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan. Standar ini memuat kriteria dan indikator yang memasukkan kaidah–kaidah pengelolaan lingkungan, sosial dan praktek–praktek pengelolaan perkebunan sawit, diimplementasikan secara berimbang berdasarkan peraturan terkait dengan perkebunan dan industri minyak sawit.
Dengan sertifikasi ISPO yang berlaku 5 (lima) tahun pihak industri pengelola perkebunan dan industri minyak sawit dapat mengelola secara lestari atau berkelanjutan.
ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan . Standar ini memuat kriteria dan indikator yang memasukkan kaidah – kaidah pengelolaan lingkungan, sosial dan praktek – praktek pengelolaan perkebunan sawit, diimplementasikan secara berimbang berdasarkan peraturan terkait dengan perkebunan dan industri minyak sawit. Dengan sertifikasi ISPO yang berlaku 5 (lima) tahun pihak industri pengelola perkebunan dan industri minyak sawit dapat mengelola secara lestari atau berkelanjutan.
1. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
2. Penerapan Praktek Perkebunan Yang Baik
3. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati
4. Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan
5. Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
6. Penerapan Transparansi
7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan ruang lingkup yang harus dipenuhi oleh klien sebagai syarat untuk menerbitkan atau memelihara sertifikasi. Persyaratan sertifikasi mencakup persyaratan yang dikenakan pada klien oleh LSISPO RPN melalui perjanjian sertifikasi. Persyaratan sertifikasi dapat juga mencakup persyaratan yang dikenakan pada klien melalui skema sertifikasi. Bentuk persyaratan sertifikasi antara lain:
1. Kelengkapan perjanjian sertifikasi;
2. Pembayaran biaya;
3. Penyediaan informasi tentang perubahan pada ruang lingkup yang disertifikasi;
4. Penyediaan akses ke ruang lingkup yang disertifikasi untuk kegiatan survailen.
1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
3. Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
Perluasan Ruang Lingkup dapat dilakukan oleh klien yang telah disertifikasi melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan permohonan penambahan ruang lingkup
2. Klien melengkapi semua dokumen audit kecukupan dokumen.
3. Telah dilakukan audit tahap 1 dan semua temuan sudah dapat ditindaklanjuti oleh klien
4. Telah dilakukan audit tahap 2 dan semua temuan sudah dapat ditindaklanjuti oleh klien.
5. Telah dilakukan rapat komite Teknis dari kegiatan sertifikasi ISPO dan dinyatakan klien memenuhi persyaratan ISPO
Komponen biaya sertifikasi ISPO:
1. Biaya sertifikasi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi
2. Biaya opersional audit tahap 1 (disesuaikan dengan jumlah HOK audit lokasi audit, dan akomodasi)
3. Biaya opersional audit tahap 2 (disesuaikan dengan jumlah HOK audit, lokasj audit, dan akomodasi)
4. Biaya surveilen tiap tahun (disesuaikan dengan jumlah HOK proses audit, lokasi audit, dan akomodasi)
Hak Pemohon/Klien :
1. Pemohon/klien berhak untuk disediakan auditor yang kompeten oleh LSISPO. Auditor akan melaksanakan penilaian berdasarkan permohonan sertifikasi oleh pemohon/klien dengan pedoman mutu ISPO yang terkait.
2. Pemohon/ klien akan di proses permohonannya dengan dilaksanakan proses sertifikasi tahap audit kecukupan dan audit lapang atau biasa disebut audit tahap I dan tahap II.
3. Apabila hasil evaluasi dari LSISPO menyatakan bahwa pemohon/klien telah memenuhi semua persyaratan sertifikasi ISPO maka LSISPO akan menerbitkan sertifikat ISPO yangd dapat digunakan oleh pemohon/klien.
4. LSISPO akan melakukan surveilan atau pengawasan berkala satu tahun sekali dalam satu siklus sertifikasi (5 Tahun) apabila diberlakukan sistem sertifikasi.
Pemohon/klien :
1. Pemohon/klien harus memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai dengan ketentuan Pihak LSISPO
2. Apabila sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, Pemohon/Klien menjamin bahwa proses sertifikasi memenuhi persyaratan ISPO.
3. Pemohon/klien membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk:
- Pelaksanaan audit dan survailen (jika diberlakukan), yang memungkinkan adanya pemeriksaan dokumentasi, rekaman, akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil dan subkontraktor yang relevan;
- Penyelidikan pengaduan;
- Partisipasi pengamat, jika diperlukan.
4. Pemohon/Klien membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi,
5. Pemohon/klien tidak menggunakan logo ISPO diluar peruntukannya atau sedemikian rupa sehingga mengakibatkan LSISPO menjadi buruk, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi ISPO yang dianggap oleh pihak LSISPO sebagai menyesatkan atau tidak sah.
6. Apabila diterapkan pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, Pemohon/klien menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun didalamnya dan mengambil tindakan yang dipersyaratkan LSISPO dalam rangka pembekuan/pencabutan/penghentian sertifikasi.
7. Jika Pemohon/klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan/utuh
8. Dalam membuat referensi untuk sertifikasi ISPO di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, pemohon/klien harus mengikuti persyaratan dari pihak LSISPO. pemohon/klien memenuhi persyaratan dalam penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan ISPO.
9. Pemohon/klien menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi pihak LSISPO. pemohon/klien mengambil tindakan yang tepat untuk menangani keluhan dan kekurangan yang ditemukan, sehingga dapat menjamin kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi. pemohon/klien harus membuat dokumentasi tindakan yang diambil.
10. Pemohon/klien menginformasikan tanpa penundaan kepada pihak LSISPO, sehubungan dengan adanya perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
- Penghentian sertifikasi dilakukan apabila ada permintaan dari klien untuk menghentikan sementara proses sertifikasi karena suatu hal. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika klien tidak memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO yang diperkirakan dapat mempengaruhi hasil evaluasi dan hasil survailen, pelanggaran terhadap perjanjian/ kontrak atau temuan/ informasi dari sumber lain tentang penyalahgunaan sertifikat. Pada kondisi ini Manajer Teknis akan mengkaji hal tersebut dan menyampaikannya ke Komisi Teknis dan akan dilakukan kajian oleh pihak manajemen LSISPO.
- Pihak LSISPO akan mengirimkan surat keputusan penghentian kepada klien.
- Klien akan diberikan waktu memperbaiki dihentikannya proses sertifikasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan. - Selama masa penghentian klien tidak boleh menggunakan atau mencantumkan logo ISPO
- Pihak LSISPO menerima berkas tindakan perbaikan penyebab penghentian dari klien dan menyampaikan kepada Komisi Teknis melalui Manajer Teknis.
- Komisi teknis akan mengkaji hasil perbaikan , jika tindakan perbaikan dari penyebab penghentian telah memadai dalam batas waktu yang dipersyaratkan, maka Komisi Teknis membuat keputusan pemberitahuan proses sertifikasi dapat diteruskan sesuai dengan alur sertifikasi hingga proses pemberian status sertifikasi/ survailen.
- Apabila Komisi Teknis menganggap bahwa tindakan perbaikan penghentian tidak memadai atau melebihi batas waktu yang dipersyaratkan, maka Komisi Teknis membuat keputusan untuk tidak memberi sertifikasi
- Selanjutnya pihak LSISPO akan mengambil tindakan untuk menginformasikan kepada publik melalui website: rpn.co.id atau lsispo.rpn.co.id bahwa kebun dan/atau usaha pengolahan dari klien tersebut telah dihentikan proses sertifikasinya.
- Apabila ruang lingkup yang telah disertifikasi ternyata tidak sesuai dengan Prinsip dan Kriteria ISPO yang diperkirakan dapat mempengaruhi hasil evaluasi dan hasil survailen, pelanggaran terhadap perjanjian/ kontrak atau temuan/ informasi dari sumber lain tentang penyalahgunaan sertifikat, maka pihak LSISPO akan mengkaji, mengevaluasi dan membuat keputusan untuk pembekuan sertifikasi
- Pihak LSISPO memberitahukan kepada klien tentang pembekuan sertifikasi yang telah diterima dengan mengirimkan surat keputusan pembekuan
- Selama periode pembekuan, klien tidak boleh membuat pernyataan yang menyesatkan dan sebaiknya menginformasikan kepada pembeli yang sudah ada dan calon pembeli yang potensial berkaitan dengan status sertifikasi, dan memberhentikan penggunaan logo ISPO sejak tanggal pemberitahuan pembekuan
- Apabila terjadi pembekuan sertifikasi, LSISPO RPN menugaskan satu orang atau lebih untuk merumuskan dan mengkomunikasikan dengan klien tentang tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pembekuan dan pengembalian sertifikasi untuk ruang lingkup yang sesuai dengan skema sertifikasi.
- Klien diberi kesempatan untuk melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
- Sebelum melakukan pengaktivan sertifikasi kembali klien harus melakukan tindakan koreksi dengan memperbaiki kebun dan/atau usaha pengolahan sehingga sesuai dengan Prinsip dan Kriteria ISPO.
- Untuk mengaktivkan kembali sertifikat yang telah dibekukan, klien harus melakukan survailen ulang yang akan dilakukan dan dikaji oleh LSISPO
- Apabila LSISPO menganggap bahwa hasil survailen ulang memadai dalam batas waktu yang dipersyaratkan, maka LSISPO akan membuat surat keputusan yang mencabut periode pembekuan sertifikasi dan pemberlakuan kembali lisensi penggunaan logo ISPO. Namun jika belum memadai maka akan dilakukan pencabutan sertifikasi.
- Pengurangan sertifikasi dapat terjadi untuk klien yang memiliki beberapa ruang lingkup yang telah disertifikasi. Pihak LSISPO akan mengkaji dan mengevaluasi beberapa informasi terkait:
- Terdapat keinginan dari klien.
- Terdapat pelanggaran terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO.
- Melakukan penyalahgunaan sertifikat/ logo LSISPO RPN.
- Melewati batas waktu tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian sehingga terjadi penundaan Sertifikat.
- Apabila dari hasil evaluasi, klien memiliki salah satu dari butir diatas, Pihak LSISPO akan membuat keputusan pencabutan sertifikat ISPO dari klien.
- Kepala LSISPO akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan sertifikat ISPO dan meminta kepada klien untuk mengembalikan sertifikat ISPO yang telah diterima, kepada LSISPO.
Mengacu pada Permentan No 38 Tahun 2020 Pasal 34 - 39 berikut tata cara penyelesaian Keluhan dan Banding
Keluhan
- Keluhan dapat diajukan oleh klien kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- Keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya;
- Dokumen pendukung; dan
- Usulan cara penyelesaian permasalahan.
- Dalam menyelesaikan keluhan, LS ISPO akan membentuk tim penyelesaian keluhan.
- Tim penyelesaian keluhan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
- LS ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
- Ahli sebanyak 1 (satu) orang.
- Anggota tim penyelesaian keluhan tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian keluhan.
- Tim penyelesaian keluhan harus memutuskan keluhan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan.
- Mekanisme penanganan keluhan dapat diakses publik.
Banding
- Pemohon yang tidak puas terhadap putusan tim penyelesaian keluhan dapat mengajukan banding kepada Komite ISPO.
- Komite ISPO akan membentuk komite banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
- Komite ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
- Ahli sebanyak 1 (satu) orang.
- Anggota komite tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan permohonan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian permohonan banding.
- Komite banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan.
- Putusan komite banding bersifat final dan mengikat.
- Mekanisme penanganan banding dapat diakses publik.
LS ISPO wajib melaporkan penyelesaian permohonan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri. Selama proses penyelesaian keluhan atau banding, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Testimonials
What they are saying about us
Team
Our hard working team
Dr. Iman Yani Harahap
PembinaDr. Misnawi
PembinaDr. Tjahjono Herawan
PembinaDr. Adi Cifriadi, M.Si
Kepala LSISPODr. Hariyadi
AuditorHaryo Tejo Prakoso, M.Agr.Env
AuditorSherly Hanifarianty, M.Eng
AuditorAhmad Sofwan, S.P
AuditorChandra Oktavianus Debataraja, S.Si
AuditorMajelis Asesor
Dr. Iman Yani Harahap
Ketua Majelis AsesorDr. Darmono Taniwiryono, M.Sc
Anggota Majelis AsesorDr. Ir. Delima Hasri A. Darmawan
Anggota Majelis AsesorNana Suryana, M.Sc
Anggota Majelis AsesorProf. Dr. Ir. Mat syukur, M.S.
Anggota Majelis AsesorOur Clients
Klien-klien kami